Top Ad unit 728 × 90

News Ticker

recent

Apasih fungsi pajak itu?


Pajak Membangun Bangsa


Pengertian Pajak dalam Undang-Undang Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
pernah berpikir, seberapa besar kontribusi Pajak terhadap APBN?
Besarnya nilai penerimaan perpajakan tahun 2012 memberi kontribusi hampir 79% dari total pendapatan negara dan hibah. Sepanjang 2006–2010 pemerintah mengklaim penerimaan perpajakan rata-rata sebesar 15,3%. Dari pajak sendiri, memiliki 3 fungsi, yaitu;

1. Fungsi Anggaran
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Sangat kuat pengaruh pajak bagi kehidupan bangsa Indonesia. Maka sangat dibutuhkan peran masyarakat untuk taat pajak. Karena, pajak tersebut dari kita untuk kita. (mr)



Apasih fungsi pajak itu? Reviewed by Unknown on 11.12.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by JDlines.com © 2014 - 2023
Powered By JD

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.