Mengenal Pajak Hotel di Daerah
Saat ini pembangunan hotel di indonesia setiap tahun meningkat di setiap kota, contohnya hotel di cikarang, hotel di lombok, hotel di pontianak, hotel di kerobokan bali dan kota kota lainnya cukup meningkat. Dikarenakan setiap tahun tingkat wisatawan yang mengunjungi tempat tempat wisata semakin bertambah. Pemerintah pun mendukung pembangunan hotel tsb dikarenakan akan menambah pemasukan melalui pajak yang ditagih tiap bulannya kepada para pemilik hotel ini.
Disini JDlines ingin membahas mengenai jenis pajak yang dikenakan oleh para pengusaha hotel, menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Hotel sendiri diartikan bangunan yang khusus disediakan untuk menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
Dalam pemungutan Pajak Hotel terdapat beberapa terminologi yang perlu diketahui. Terminologi tersebut dapat dilihat berikut ini:
a. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atas fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola, dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali oleh pertokoan dan perkantoran.
b. Rumah penginapan adalah penginapan dalam bentuk dan klasifikasi apa pun beserta fasilitasnya yang digunakan untuk menginap dan disewakan untuk umum.
c. Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa penginapan.
d. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau pelayanan sebagai pembayaran kepada pemilik hotel.
e. Bon penjualan (bill) adalah bukti pembayaran, yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atas tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek pajak.
Mengenal Pajak Hotel di Daerah
Reviewed by JDLines
on
23.12.00
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar