Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Bulan maret hampir tiba, mulailah perusahaan perusahaan dan masyarakat disibukkan dengan pelaporan pajak. Oleh karena itu JDlines mencoba untuk menjelaskan mengenai proses pelaporan pajak dan sangsi bila tidak melaporkan pajak.
Self Assessment System ini merupakan salah satu sistem yang digunakan dalam perpajakan di Indonesia. Self Assessment System adalah dimana Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar/menyetor, melapor dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. untuk melaporkan pajak tersebut, anda harus menggunakan SPT. SPT adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pajak-pajak terutangnya. SPT bisa anda dapat dari KPP atau download melalui www.pajak.go.id
SPT juga terbagi dalam beberapa jenis. berikut dibawah ini jenisnya:
- Formulir SPT 1770s
digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki penghasilan lebih dari 60.000.000 setahun.
- Formulir SPT 1770ss
digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya tidak lebih dari 60.000.000 setahun
- Formulir 1770
digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha pribadi atau profesi (bukan dalam bentuk PT, CV). misalnya para pedagang
- Formulir 1771
digunakan oleh Wajib Pajak Badan
Kapan SPT harus dilaporkan?
Apakah anda sudah membayar dan melaporkan kewajiban pajak anda?
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ketiga yaitu 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat akhir bulan keempat yaitu 30 April. tentunya untuk kewajiban perpajakan ini, Anda sudah harus mempunyai NPWP. ketika penghasilan sebulan Anda sudah 2.025.000
*penghasilan yang dilaporkan untuk tahun pajak 2015, berarti yang dicantumkan dalam SPT, penghasilan anda setahun sebelumnya berarti tahun pajak 2014.
Bagaimana mekanisme untuk melaporkan pajak-pajak?
balik lagi dengan sistem self assessment. semua dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak
- Menghitung pajak yang terutang
menghitung pajak yang terutang maksudnya Wajib Pajak diminta untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dengan prosedur perpajakan yang berlaku. cara menghitungnya terdapat dalam blanko SPT, disana diberikan contoh bagaimana car menghitung Pajak Penghasilan terutang.
- Memperhitungkan pajak yang terutang dengan kredit pajak
memperhitungkan pajak yang terutang dengan kredit pajak. kredit pajak adalah pajak yang sudah anda bayar atau setor atau dipungut. apakah Anda lebih bayar atau kurang bayar. apabila anda kurang bayar, anda harus membayar atas kekurangan tersebut. apabila anda lebih bayar, anda bisa meminta restitusi/pengembalian.
- Membayar ke bank-bank persepsi
setelah Anda sudah mengetahui, anda melakukan pembayaran di bank-bank persepsi dengan menggunakan NPWP Anda. bank-bank persepsi seperti : bank BRI, bank Mandiri, bank DKI, atau anda dapat melihat di www.pajak.go.id
setelah Anda membayar, anda akan menerima SSP (Surat Setoran Pajak). SPP tersebut harus Anda lampirkan bersamaan dengan SPT.
- Melaporkan ke KPP
lapor pajak dengan menggunakan blanko SPT Tahunan dan melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan. antri sesuai dengan loket penerimaan SPT. jangan sampai tidak menyampaikan SPT ya.
Apabila tidak menyampaikan SPT?
sesuai dalam pasal 7 undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, maka apabila terlambat/tidak melapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100.000 untuk Wajib Pajak Orang pribadi dan 1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Itulah yang dapat JDlines sampaikan, jangan lupa untuk tepat waktu pelaporan pajak, karena fungsi pajak ini penting bagi kemajuan rakyat Indonesia.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Reviewed by JDLines
on
10.22.00
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar